Pemerintah dorong penggunaan SNI rumput laut



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus sosialisasi rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk rumput laut. Langkah ini sebagai upaya untuk mengkaji kesiapan para pengusaha untuk menerapkan SNI ini apakah akan diterapkan secara sukarela atau wajib.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, setidaknya ada enam rancangan SNI produk rumput laut yang akan diterapkan dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ke enam produk tersebut adalah Alkali Treated Seaweed Chips (ATSC), revisi rumput laut kering, revisi agar-agar tepung, penentuan impurities pada rumput laut, penentuan kadar air dan penentuan Clean Anhydrous Weed (CAW) pada rumput laut. "Pengkajian RSNI ini dilakukan untuk melihat apakah sudah aplikabel untuk diterapkan," ujar Saut, Kamis (9/10).


Sebenarnya, selama ini juga sudah diterapkan enam SNI rumput laut yang telah berjalan yakni agar-agar tepung, rumput laut kering, agar-agar kertas, semi-refined carrageenan, dodol rumput laut, dan penentuan rendemen (yield) karaginan.

Indonesia sekarang ini merupakan eksportir rumput laut terbesar di dunia dan terpenting di Asia. Pasar ekspor rumput laut Indonesia, mayoritas adalah di ekspor ke Cina yang hampir mencapai 77%, selanjutnya diikuti Filipina, dan Chili. 

Mengutip data KKP, volume ekspor rumput laut tahun 2013 lalu tercatat mencapai 182.000 ton dengan nilai sebesar US$ 209,5 juta. Raihan tersebut meningkat 17,8% bila dibandingkan dari nilai ekspor tahun 2012.

Untuk tahun 2014 ini, diproyeksi nilai total ekspor rumput laut Indonesia akan lebih meningkat. Oleh karena itu tahun ini, KKP akan mendorong beberapa industri rumput laut untuk dapat menembus pasar Eropa melalui mitra kerjasama dengan importir rumput laut Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto