JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus sosialisasi rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk rumput laut. Langkah ini sebagai upaya untuk mengkaji kesiapan para pengusaha untuk menerapkan SNI ini apakah akan diterapkan secara sukarela atau wajib. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, setidaknya ada enam rancangan SNI produk rumput laut yang akan diterapkan dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ke enam produk tersebut adalah Alkali Treated Seaweed Chips (ATSC), revisi rumput laut kering, revisi agar-agar tepung, penentuan impurities pada rumput laut, penentuan kadar air dan penentuan Clean Anhydrous Weed (CAW) pada rumput laut. "Pengkajian RSNI ini dilakukan untuk melihat apakah sudah aplikabel untuk diterapkan," ujar Saut, Kamis (9/10).
Pemerintah dorong penggunaan SNI rumput laut
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus sosialisasi rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk rumput laut. Langkah ini sebagai upaya untuk mengkaji kesiapan para pengusaha untuk menerapkan SNI ini apakah akan diterapkan secara sukarela atau wajib. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, setidaknya ada enam rancangan SNI produk rumput laut yang akan diterapkan dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ke enam produk tersebut adalah Alkali Treated Seaweed Chips (ATSC), revisi rumput laut kering, revisi agar-agar tepung, penentuan impurities pada rumput laut, penentuan kadar air dan penentuan Clean Anhydrous Weed (CAW) pada rumput laut. "Pengkajian RSNI ini dilakukan untuk melihat apakah sudah aplikabel untuk diterapkan," ujar Saut, Kamis (9/10).