KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengerek batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar dan prosesnya pun mudah. “Ini sekarang Rp 5 miliar per bulan, jadi Rp 60 miliar per tahun. Restitusi tidak diperiksa-periksa, dikasih saja,” ujar Suahasil dalam HIPMI Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (25/1).
Pemerintah Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengerek batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar dan prosesnya pun mudah. “Ini sekarang Rp 5 miliar per bulan, jadi Rp 60 miliar per tahun. Restitusi tidak diperiksa-periksa, dikasih saja,” ujar Suahasil dalam HIPMI Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (25/1).