Pemerintah Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat, Pemetaan Masih Jadi Kendala



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong percepatan penetapan hutan adat guna memberikan kepastian terhadap wilayah kelola masyarakat adat.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan, proses penetapan hutan adat masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama terkait status dan luasan kawasan.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Pemerintah Naik Jadi US$ 216,3 Miliar Pada Kuartal II 2026


Persoalan tersebut salah satunya muncul pada wilayah yang mengalami tumpang tindih. Untuk membantu proses pemetaan, Kementerian Kehutanan menggunakan Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dan Decision Support System (DSS) Kehutanan Jaga Rimba.

Kedua instrumen tersebut diharapkan dapat membantu mengurai persoalan terkait status dan luasan kawasan yang diajukan sebagai hutan adat.

Menurut Catur, penetapan hutan adat tidak hanya membutuhkan proses pemetaan, tetapi juga koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.

“Penetapan hutan adat tidak berhenti pada proses pemetaan. Diperlukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait,” ujar Catur dalam talkshow "Merdeka Mandiri di Tanah Adat", Selasa (18/8/2026).

Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan secara menyeluruh.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat Jadi US$ 453,4 Miliar pada Kuartal II-2026

AMAN Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendorong penguatan pengakuan terhadap hak masyarakat adat melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Rukka menilai, regulasi tersebut perlu segera disahkan setelah pembahasannya tertunda selama 16 tahun.

Menurutnya, hak masyarakat adat, termasuk hak atas hutan adat, hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dari negara.

Di sisi lain, proses pemetaan dan verifikasi terhadap usulan hutan adat masih menghadapi berbagai kendala. Proses pemeriksaan lapangan serta kelengkapan dokumen membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Baca Juga: BNPB Perkuat Penanganan Pengungsi Gempa M 7,7 NTT, Tenda dan Dapur Umum Disiapkan

Percepatan penetapan hutan adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Selain itu, pengakuan hutan adat dinilai penting untuk menjaga pengetahuan dan kearifan lokal yang diwariskan masyarakat adat secara turun-temurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News