Pemerintah dorong percepatan penyelesaian konflik kawasan non hutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan, terdapat 137 lokasi/kasus yang menjadi gambaran lokasi penanganan konflik agraria tahun 2021.

Moeldoko mengatakan, dari jumlah tersebut, 32 lokasi/kasus tersebut masuk dalam non kawasan hutan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Rinciannya yakni 6 aset Negara/PTPN; 20 Hak Guna Usaha (HGU) dan 1 Hak Guna Bangunan (HGB) Swasta; 1 Lokasi Transmigrasi dan 2 Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA); 1 obyek pelepasan kawasan hutan dan 1 tukar menukar kawasan hutan.

Oleh karena itu, guna membangun komunikasi yang positif serta berimbang, dibentuk tim yang dilengkapi dengan strategi komunikasi dan fokus kerja serta beranggotakan tim Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


Moeldoko menjelaskan beberapa fokus program yakni penyelesaian konflik kawasan hutan dan non hutan; legalisasi dan redistribusi; pemberdayaan serta penguatan kebijakan reforma agraria.

Baca Juga: Pagu indikatif KLHK pada tahun 2022 sebesar Rp 7,12 triliun

“Progres yang ada patut kita apresiasi bersama dan menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya, sebuah perkembangan yang sangat positif,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menjelaskan, pihaknya membagi kawasan menjadi dalam tiga prioritas. Prioritas satu, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak 16 kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2021.

Lalu, prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022. Serta pada prioritas tiga, terdapat sepuluh kasus yang sementara masih dalam verifikasi berkas yang akan dilakukan di tiap provinsi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto mengatakan, kasus-kasus yang belum terselesaikan secara tuntas, kendalanya terletak pada subjek di lokasi yang berkembang. Tak hanya itu, kendala juga terkait dengan status tanah yang menjadi objek konflik yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami mendorong pihak pemerintah daerah agar lebih proaktif di dalam penetapan subjek pada lokasi konflik yang direncanakan untuk TORA,” tutur Agus.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan rapat Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 pada Jumat (18/06/2021).

Selanjutnya: Menunggu Gebrakan Operasi Badan Bank Tanah Pasca Terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .