BANDA ACEH. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI mendorong perusahaan pariwisata di Provinsi Aceh memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Kami terus mendorong setiap usaha pariwisata di Provinsi Aceh memiliki TDUP. Pengurusan TDUP ini tidak rumit dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI Agus Priyono di Banda Aceh, Kamis (3/3). Agus Priyono menyebutkan, TDUP merupakan amanah undang-undang. Di mana setiap perusahaan pariwisata wajib memiliki TDUP. Kemenpar sudah dua tahun lebih menyosialisasikan TDUP tersebut.
Pemerintah dorong perusahaan pariwisata punya TDUP
BANDA ACEH. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI mendorong perusahaan pariwisata di Provinsi Aceh memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Kami terus mendorong setiap usaha pariwisata di Provinsi Aceh memiliki TDUP. Pengurusan TDUP ini tidak rumit dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI Agus Priyono di Banda Aceh, Kamis (3/3). Agus Priyono menyebutkan, TDUP merupakan amanah undang-undang. Di mana setiap perusahaan pariwisata wajib memiliki TDUP. Kemenpar sudah dua tahun lebih menyosialisasikan TDUP tersebut.