Pemerintah dorong sektor industri geothermal mendapatkan insentif pajak



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mendorong investasi di sektor energi panas bumi atau geothermal bisa mendapat insentif fiskal. Dengan adanya insentif tersebut, potensi geotermal besar yang dimiliki Indonesia bisa tergarap dengan baik.Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, sudah ada perusahaan Prancis yang ingin investasi senilai US$ 2 miliar untuk pengembangan geothermal di Indonesia. Saat ini, perusahaan tersebut sedang mencari lokasi yang tepat untuk mengembangkan energi ramah lingkungan tersebut. “Saya lupa nama perusahaannya, tapi memang belum bisa tahun ini karena mereka sedang mencari lokasinya dulu dan membuat studi kelayakan,” kata Gita.Hingga saat ini, geothermal belum menjadi sektor yang dilirik untuk mendapatkan insentif fiskal. Baik itu berupa pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu atau tax holiday dan sekumpulan insentif yang terakumulasi dalam PP nomor 62 tahun 2008 tentang fasillitas Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu.Sejauh ini, teknis penerapan tax holiday masih belum selesai dibahas di internal pemerintah. Padahal, Desember lalu, presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang pehitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan.Hatta Rajasa memperkirakan, investasi Prancis di Indonesia akan mencapai US$10 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Soalnya, Indonesia dianggap sebagai mitra potensial dalam mengembangkan kerjasama ekonomi."Dalam kebijakan mereka, Indonesia menjadi perhatian utama. Itu tercermin dari begitu banyak delegasi yang datang untuk investasi di Indonesia. Tidak hanya meneruskan investasi yang sudah ada di Indonesia tapi juga investasi baru lainnya," kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini