KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung langkah tersebut, strategi jangka menengah disusun melalui RPJMN 2025-2029 dengan infrastruktur sebagai pilar penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029. Pertumbuhan investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menjadi motor penggerak ekonomi, namun keterbatasan pembiayaan APBN mendorong perlunya skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Salah satunya adalah pembiayaan melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. “Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Kamis (7/08/2025).
Pemerintah Dorong Skema Hak Pengelolaan Terbatas Jadi Solusi Pembiayaan Infrastruktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung langkah tersebut, strategi jangka menengah disusun melalui RPJMN 2025-2029 dengan infrastruktur sebagai pilar penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029. Pertumbuhan investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menjadi motor penggerak ekonomi, namun keterbatasan pembiayaan APBN mendorong perlunya skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Salah satunya adalah pembiayaan melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. “Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Kamis (7/08/2025).
TAG: