Pemerintah-DPR bahas RUU Ekstradisi



JAKARTA. Rancangan UU tentang ekstradisi Indonesia dengan Papua Niugini dan Vietnam menjadi salah satu bahasan dalam rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, Senin (2/2), di Gedung DPR, Jakarta. RUU ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku kejahatan lari ke luar negeri, khususnya pelaku korupsi.

"RUU ini untuk penegakan hukum lintas negara, terutama korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya," kata anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Supriyadin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais dan dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly serta Wakil Menlu AM Fachri. Semua fraksi sepakat untuk membahas RUU itu agar segera disahkan menjadi UU.


Sebelum merancang perjanjian ekstradisi dengan Papua Niugini dan Vietnam, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, di antaranya adalah Malaysia, Filipina, Australia, India, dan Thailand.

"Perjanjian ekstradisi juga bisa meningkatkan hubungan Indonesia dan sebagai dasar hukum antara Pemerintah Indonesia dengan kedua negara tersebut," kata Supriyadin.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, RUU ekstradisi dengan Papua Niugini dan Vietnam sangat penting untuk mengatasi pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelaku korupsi yang lari ke luar negeri. Selain itu, menurut dia, RUU ini juga dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus kelompok separatis yang lari ke Papua Niugini.

"Sangat penting buat kita. Ekstradisi antarnegara yang dekat berbatasan dengan kita," kata Laoly. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie