Pemerintah, DPR, dan DPD sepakati 36 RUU prolegnas prioritas 2021, ini daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPD RI menyepakati 36 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Ketua Panja Penyusunan RUU Prolegnas prioritas tahun 2021, Willy Aditya mengatakan, Panja telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada tanggal 24 November 2020.

Ia menyebut, pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panja, antara lain terkait dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020; RUU usul DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI. Serta Rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, jumlah RUU yang diusulkan, serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota Panja, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI.

Willy mengatakan, Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, telah menerima usulan RUU sebanyak 61 RUU yang berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat, sebanyak 42 RUU; Pemerintah, sebanyak 13 RUU; dan DPD RI, sebanyak 6 RUU.

Baca Juga: Ini daftar 13 UU yang akan diubah lewat RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Dari 67 RUU tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

Yaitu RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI; RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI; RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan RUU-nya; dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu. “Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 sebanyak 36 RUU,” kata Willy di Gedung DPR, Rabu (25/11).

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menanyakan perihal ke-36 tersebut. “Saya memohon kiranya laporan Ketua Panja bisa kita terima ?” tanya Supratman.

“Terima,” jawab Anggota Baleg yang hadir.

Baca Juga: DPR berharap RUU EBT dapat difinalisasi di kuartal pertama 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi hasil keputusan panja tersebut. Pihaknya berharap sinergi antara Pemerintah, DPR, dan DPD bisa terus ditingkatkan dalam proses penyusunan prolegnas dan saat pembahasan RUU untuk menghasilkan UU yang dibutuhkan masyarakat dan berkualitas.

“Melalui sambutan ini izinkan kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi terima kasih kepada pimpinan panitia kerja penyusunan prolegnas Baleg DPR, Panitia Perancang DPD,” kata Yasonna.

Baca Juga: RUU Larangan Minol, Dilarang Total atau Cukup Dikendalikan?

Sebagai informasi, 36 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2021 adalah:

1. RUU tentang perubahan atas UU 32 nomor 2002 tentang penyiaran 2. RUU tentang perubahan atas UU 7 nomor 2017 tentang Pemilihan Umum 3. RUU tentang perubahan atas UU 16 nomor 2004 tentang Kejaksaan 4. RUU tentang Jabatan Hakim 5. RUU tentang perubahan atas UU 38 nomor 2004 tentang Jalan 6. RUU tentang perubahan atas UU 19 nomor 2003 tentang BUMN 7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan 8. RUU tentang perubahan atas UU 24 nomor 2007 tentang Penanggulangan Bencana 9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan 10. RUU tentang perubahan atas UU 3 nomor 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional 11. RUU tentang perubahan kedua atas UU 23 nomor 1999 tentang Bank Indonesia 12. RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila 13. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 14. RUU tentang perubahan atas UU 20 nomor 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 15. RUU tentang perubahan atas UU 5 nomor 2014 tentang ASN 16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 17. RUU tentang Praktik Psikologi 18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol 19. RUU tentang Perlindungan Tokoh agama dan Simbol Agama 20. RUU tentang Ketahanan Keluarga 21. RUU tentang Ibukota Negara 22. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi 23. RUU tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia 24. RUU tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua 25. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 26. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah/ RUU tentang perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 27. RUU tentang Daerah Kepulauan 28. RUU tentang perubahan atas UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 29. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 30. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat 31. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado 32. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat 33. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual 34. RUU tentang Hukum Acara Perdata 35. RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 36. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Baca Juga: Nasib revisi UU Migas masih buram, ini kata pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati