KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset telah dikirimkan pemerintah ke DPR. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pidato Ketua DPR pada pembukaan masa sidang sama sekali tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas yang akan dikerjakan oleh DPR pada masa sidang ini. DPR juga belum mengagendakan kapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas. Menurut Lucius, hal itu menunjukkan kurang komitmennya DPR untuk mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pemerintah-DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset telah dikirimkan pemerintah ke DPR. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pidato Ketua DPR pada pembukaan masa sidang sama sekali tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas yang akan dikerjakan oleh DPR pada masa sidang ini. DPR juga belum mengagendakan kapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas. Menurut Lucius, hal itu menunjukkan kurang komitmennya DPR untuk mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.