Pemerintah & DPR gelar rapat pembatasan BBM subsidi 6 Desember



JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan mulai membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Januari tahun depan. Oleh sebab itu, pemerintah bakal membahas kebijakan itu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 6 Desember nanti.Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR akan menentukan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi tersebut. "Pembahasan melibatkan Kementerian ESDM dan dewan perwakilan rakyat," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu (24/11).Hatta mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dua opsi pembatasan BBM bersubsidi. Pertama, semua kendaraan roda empat plat hitam tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Artinya, hanya angkutan umum, kendaraan roda dua dan tiga, serta nelayan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Opsi kedua, kendaraan roda empat plat hitam keluaran tahun 2005 ke atas tidak boleh menenggak BBM bersubsidi.Menurut Hatta, hingga kini, pemerintah belum menentukan opsi mana yang akan dipakai. Pemerintah masih harus membahas kedua opsi itu secara mendalam agar tidak memicu penolakan saat pelaksanaan nanti.Dia mencontohkan, jika pemerintah memilih opsi semua kendaraan roda empat pelat hitam tidak boleh memakai BBM bersubsidi, pilihan ini bisa saja membebani masyarakat yang memiliki kendaraan produksi sebelum 2005. Bukan itu saja, pemerintah harus memiliki pengawas di lapangan agar hanya mereka yang berhak saja yang bisa memperoleh BBM bersubsidi.Hatta menjamin, pembahasan opsi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu akan rampung paling lambat bulan depan. Sebab, kebijakan pembatasan itu harus berjalan 1 Januari nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana