Pemerintah-DPR harus revisi UU BUMN



DPR berniat memanggil pejabat di Kementerian BUMN untuk mempertanyakan langkah pembentukan holding BUMN pertambangan. DPR melihat holding bisa menghilangkan pengawasan legislatif terhadap BUMN.

DPR akan mendorong revisi UU BUMN agar memperkuat pengawasan legislatif terhadap BUMN dan anak perusahaannya. Tujuannya, menghindari BUMN menjadi sapi perah investor.

Langkah pemerintah membentuk holding BUMN pertambangan mendapatkan tantangan dari DPR. Para anggota dewan mengganggap pemerintah melangkahi DPR dalam membentuk holding.


Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, banyak anggota dewan yang mempertanyakan dasar hukum pembentukan holding BUMN ini. Karena pembentukan holding bisa menghilangkan peran DPR dalam melakukan pengawasan.

Padahal, BUMN merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah. Apalagi, kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dapat dirasakan apabila BUMN berkiprah dengan benar.

DPR pun sudah mengagendakan untuk memanggil pejabat Kementerian BUMN untuk dimintai keterangan soal langkah holding pertambangan ini. Sekaligus bakalan mendorong adanya aturan hukum yang tegas mengenai pembuatan holding BUMN disertai pengawasan DPR terhadap anak perusahaan BUMN.

Seperti apa keinginan DPR, wartawan KONTAN Lamgiat Siringoringo mewawancarai Inas pada Kamis (23/11) lalu. Berikut nukilannya:

KONTAN: Bagaimana Komisi VI melihat proses yang dilakukan pemerintah dalam membuat holding BUMN di sektor tambang? INAS: Teman-teman di Komisi VI DPR melihat ada kejanggalan dalam proses ini. Mulai dari dasar hukumnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan holding masih dipertanyakan oleh teman-teman DPR. PP itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN,

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Holding dianggap dapat menghilangkan kontrol pemerintah. Makanya harus ada perhatian khusus dari media. Karena pengamat dan media tidak melihat itu.

KONTAN: Sebelumnya sudah ada holding BUMN, katanya tidak perlu persetujuan DPR? INAS: Ya, holding BUMN yang sudah terjadi itu merupakan contoh. Sekarang ini, PTPN III adalah hasil dari produk kebijakan holding. Nah, jika PTPN III menjual PTPN VII, itu tidak bisa dikontrol pemerintah.

KONTAN: Jadi DPR memang tidak sepakat dengan PP Nomor 72 itu? INAS: Banyak teman-teman di Komisi VI yang masih tidak setuju dengan PP tersebut. Kami melihat ada potensi menghilangkan fungsi DPR ketika akan terjadi pengalihan kekayaan atau aset negara dari satu BUMN ke BUMN lain.

Ketentuan golden share yang diatur dalam PP 72. Cukup dengan adanya satu saham istimewa di perusahaan, maka perusahaan itu masih bisa dibilang sebagai BUMN dan pemerintah berwenang penuh. Payung hukum di atasnya di mana? Di UU BUMN atau UU manapun tidak ada yang mengatur seperti itu.

KONTAN: Pemerintah menyebut tidak perlu izin DPR? INAS: Dalam PP 47/2017, saham negara dialihkan atau ditambah dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum, di mana PT Antam Tbk menyerahkan 15,61 miliar saham Seri B.

Lalu, PT Timah Tbk sebanyak 4,84 miliar saham Seri B, PT Bukit Asam Tbk sebanyak 1,49 miliar saham Seri B. Dan nantinya, PT Freeport Indonesia sebanyak 21.300 saham.

Pemerintah tidak konsisten. Ketika melakukan penyertaan modal negara non-tunai untuk PT Djakarta Lloyd, pemerintah meminta persetujuan dari DPR. Tetapi untuk PT Inalum, pemerintah tidak meminta persetujuan DPR.

KONTAN: Saat ini bagaimana Anda melihat posisi BUMN dan anak usahanya dalam sistem pengawasan DPR? INAS: Sebagai badan hukum, maka BUMN memiliki kekayaan yang awalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yakni APBN atau perolehan lainnya yang didapat secara sah.

Dalam perkembangan sebagai suatu badan usaha, BUMN dalam menjalankan usahanya akan memperoleh keuntungan dan aset-aset lainnya. Yang menjadi persoalan adalah apakah keuntungan BUMN dan perolehan aset tersebut adalah kekayaan negara atau kekayaan BUMN?

Apakah kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN itu yang di antaranya adalah aset? Apakah kerugian dari satu transaksi dalam PT BUMN sebagai persero berarti kerugian PT BUMN dan otomatis menjadi kerugian negara?

Sebenarnya ada ketidaksinkronan beberapa Undang-Undang terkait apakah kekayaan BUMN sebagai bagian kekayaan negara.  Ini juga masih menjadi perdebatan di DPR. Jadi perlu ada revisi aturan.

KONTAN: Jika mengacu ke ketentuan yang sekarang ada, holding ini membuka celah  menuju privatisasi BUMN? INAS: Saya sih  melihat tidak ada celah itu. Namun seperti saya sebut tadi untuk holding PTPN. Jika PTPN III menjual PTPN VII, maka pemerintah tidak lagi bisa mengontrol.

Namun saya melihat sepanjang BUMN holding masih berada dalam koordinasi pemerintah, maka ia juga dalam pengawasan DPR. Makanya perlu ada aturan hukum yang tegas.

KONTAN: Jadi apa yang perlu dilakukan pemerintah dalam membentuk holding ini? INAS: Pemerintah harus segera mendorong penyelesaian RUU BUMN serta memasukkan pasal golden share.

KONTAN: Apa yang perlu untuk segera dimasukkan dalam aturan itu? INAS: Peranan DPR dalam pengawasan anak perusahaan BUMN. Karena potensi pembentukan holding seperti ini akan terus terjadi. Dan DPR perlu untuk mengawasi.

KONTAN: Jadi apa yang akan dilakukan DPR? INAS: Kami akan sesegera mungkin mengagendakan rapat dengan pemerintah melalui Kementerian BUMN.

KONTAN: Sudah diagendakan untuk pemanggilan dan rapatnya? INAS: Kami akan segera mengagendakan Komisi VI dengan Kementerian BUMN. Mudah-mudahan Desember ini.

* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 27 November - 3 Desember 2017. Selengkapnya silakan klik link berikut: "Pemerintah-DPR Harus Revisi UU BUMN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga