KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendukung pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN. Pembentukan badan baru ini menjadi salah satu poin baru yang termuat dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan disahkan pada sidang paripurna pekan depan. "Pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Tegaskan RUU BUMN Akan Disahkan Selasa Pekan Depan Selain soal Danantara, RUU BUMN ini juga mengatur tiga pokok materi penting lainnya. Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan. Ketiga, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Baca Juga: Disepakati Untuk Disahkan Jadi UU, Komisi VI Beberkan 11 Poin Perubahan RUU BUMN Supratman menegaskan RUU BUMN ini diharapkan bisa memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.