KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024. Estimasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perinbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023. Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,81 triliun. Angka ini sedikit meningkat jika dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 senilai Rp 22,79 triliun.
Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Capai Rp 22,81 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024. Estimasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perinbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023. Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,81 triliun. Angka ini sedikit meningkat jika dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 senilai Rp 22,79 triliun.