Pemerintah Evaluasi Ekspor LNG



JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi untuk kontrak volume ekspor liquid natural gas alias LNG kepada pembeli asal Jepang. Menurut Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, kontrak pengiriman ekspor kepada enam pembeli asal negeri Sakura sebanyak 25 juta ton itu masih bisa berubah. "Masih bisa berubah, tergantung kita karena kita yang memiliki gas," kata Darwin. Nantinya, perubahan volume yang disepakati harus sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan Jepang. Pemerintah akan konsisten memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dengan syarat ketersediaan infrastruktur harus sudah ada. Pertimbangan ekspor LNG tersebut, kata Darwin, untuk meningkatkan perekonomian nasional karena setoran ke kas negara akan menggemuk. "Kalau kontrak tidak diperpanjang, kita akan kena denda. Tapi kita minta kepada mereka untuk memahami kebutuhan dalam negeri. Ini yang masih kita timbang-timbang," lanjut Darwin.Pada 13 Februari 2009, PT Pertamina EP, Total EP Indonesie dan Inpex Corporation menandatangani perjanjian di Osaka Jepang untuk memparpanjang kontrak pembelian LNG Bontang kepada enam perusahaan yang disebut sebagai western buyer. Adapun keenam perusahaan tersebut adalah, Chubu Electric Power Co, Kanshai Electric Power Co, Kyusu Electric Power, Osaka Gas Ltd Co, Nippon Steel Co Ltd, dan Toho Gas Co Ltd. Kontrak tersebut akan berlaku selama 10 tahun dari 2011 hingga 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: