JAKARTA. Tampaknya realisasi proyek kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta masih perlu waktu lama. Pemerintah sudah membentuk tim untuk mengevaluasi kembali nilai investasi proyek tersebut. Pada 2007, Pemerintah menetapkan nilai proyek itu Rp 4,6 triliun. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan, tim evaluasi nilai proyek itu akan memakai landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. "Perpres sudah terbit. Ada tim ahli yang ditunjuk Bappenas untuk mengevaluasi seluruh dokumen, khususnya aspek finansialnya. Mudah-mudahan bulan depan tim tersebut bisa mulai bekerja," kata Tundjung, di Jakarta, Senin (1/3). Evaluasi nilai proyek sepanjang 32,7 kilometer itu disesuaikan dengan inflasi yang terjadi sejak 2008 hingga 2010.
Pemerintah Evaluasi Nilai Proyek KA Bandara Rp 4,6 Triliun
JAKARTA. Tampaknya realisasi proyek kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta masih perlu waktu lama. Pemerintah sudah membentuk tim untuk mengevaluasi kembali nilai investasi proyek tersebut. Pada 2007, Pemerintah menetapkan nilai proyek itu Rp 4,6 triliun. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan, tim evaluasi nilai proyek itu akan memakai landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. "Perpres sudah terbit. Ada tim ahli yang ditunjuk Bappenas untuk mengevaluasi seluruh dokumen, khususnya aspek finansialnya. Mudah-mudahan bulan depan tim tersebut bisa mulai bekerja," kata Tundjung, di Jakarta, Senin (1/3). Evaluasi nilai proyek sepanjang 32,7 kilometer itu disesuaikan dengan inflasi yang terjadi sejak 2008 hingga 2010.