JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait dengan penerapan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terhadap sektor hilir untuk produk industri kehutanan. Hal tersebut diperlukan demi menyukseskan perjanjian kerja sama pasar bebas (FTA) dengan Uni Eropa. Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang tengah dievaluasi tersebut, dikarenakan adanya tekanan dari para pembeli luar negeri untuk mewajibkan produk hilir juga memiliki Dokumen V-Legal. Saat ini, pemerintah masih belum mewajiban adanya sertifikasi di produk hilir kehutanan karena di hulu sudah wajib SVLK. Meski demikian, untuk dapat melakukan ekspor industri kehutanan, produknya harus terlebih dahulu dilengkapi dokumen yang dapat membuktikan bahan baku dari produk tersebut berasal dari penyedia bahan baku yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
Pemerintah evaluasi sertifikat kayu SVLK
JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait dengan penerapan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terhadap sektor hilir untuk produk industri kehutanan. Hal tersebut diperlukan demi menyukseskan perjanjian kerja sama pasar bebas (FTA) dengan Uni Eropa. Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang tengah dievaluasi tersebut, dikarenakan adanya tekanan dari para pembeli luar negeri untuk mewajibkan produk hilir juga memiliki Dokumen V-Legal. Saat ini, pemerintah masih belum mewajiban adanya sertifikasi di produk hilir kehutanan karena di hulu sudah wajib SVLK. Meski demikian, untuk dapat melakukan ekspor industri kehutanan, produknya harus terlebih dahulu dilengkapi dokumen yang dapat membuktikan bahan baku dari produk tersebut berasal dari penyedia bahan baku yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)