JAKARTA. Rencana hengkangnya 36 perusahaan asal DKI Jakarta ke Jawa Timur akibat tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai sebuah hal yang biasa. MS Hidayat, Menteri Perindustrian, mengatakan pindahnya 36 perusahaan tersebut adalah hal yang biasa. Namun, 36 perusahaan itu dinilai tidak bisa langsung pindah karena harus mencari tanah yang cocok. "Memindahkan suatu usaha tidak bisa seketika. Tapi niat jangka menengah atau panjang memindahkan perusahaan itu sangat mungkin," ujar MS Hidayat, Senin (23/12). Hidayat menjelaskan, alasan para investor memindahkan usahanya ke Jawa Timur karena di wilayah tersebut lebih banyak labour intensif atau padat karya.
Pemerintah fasilitasi relokasi pabrik akibat UMP
JAKARTA. Rencana hengkangnya 36 perusahaan asal DKI Jakarta ke Jawa Timur akibat tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai sebuah hal yang biasa. MS Hidayat, Menteri Perindustrian, mengatakan pindahnya 36 perusahaan tersebut adalah hal yang biasa. Namun, 36 perusahaan itu dinilai tidak bisa langsung pindah karena harus mencari tanah yang cocok. "Memindahkan suatu usaha tidak bisa seketika. Tapi niat jangka menengah atau panjang memindahkan perusahaan itu sangat mungkin," ujar MS Hidayat, Senin (23/12). Hidayat menjelaskan, alasan para investor memindahkan usahanya ke Jawa Timur karena di wilayah tersebut lebih banyak labour intensif atau padat karya.