JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyusul telah diterbitkan dan diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. “Kami sedang finalisasi,” katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5). Ia menyebutkan, seluruh detail mengenai PMK akan dimatangkan di level menteri sebelum diterbitkan. Beberapa hal yang akan diatur dalam PMK itu di antaranya meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, penjelasan pihak yang harus melaporkan, penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor.
Pemerintah finalisasi aturan turunan Perppu AEoI
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyusul telah diterbitkan dan diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. “Kami sedang finalisasi,” katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5). Ia menyebutkan, seluruh detail mengenai PMK akan dimatangkan di level menteri sebelum diterbitkan. Beberapa hal yang akan diatur dalam PMK itu di antaranya meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, penjelasan pihak yang harus melaporkan, penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor.