KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyurkan beberapa insentif fiskal pada tahun depan sebagai kompensasi dari kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa insentif yang akan dikucurkan pemerintah pada tahun depan masih dalam tahap finalisasi. Adapun insentif yang dimaksud adalah insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.
Pemerintah Finalisasi Insentif Pajak di 2025 Untuk Kompensasi Kenaikan Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyurkan beberapa insentif fiskal pada tahun depan sebagai kompensasi dari kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa insentif yang akan dikucurkan pemerintah pada tahun depan masih dalam tahap finalisasi. Adapun insentif yang dimaksud adalah insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.
TAG: