Pemerintah Finalisasi Insentif Pajak di 2025 Untuk Kompensasi Kenaikan Tarif PPN 12%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyurkan beberapa insentif fiskal pada tahun depan sebagai kompensasi dari kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa insentif yang akan dikucurkan pemerintah pada tahun depan masih dalam tahap finalisasi.

Adapun insentif yang dimaksud adalah  insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.


"Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga: Pasar Modal Dipengaruhi Dua Agenda Penting Sepanjang 2024, IHSG Bisa Tembus 8.000?

Hanya saja, ia enggan menyebutkan kapan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan diterbitkan oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku tahun 2025.  Sebab, implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, Prabowo menyatakan, tarif PPN 12% itu berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12).

Selanjutnya: Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Menarik Dibaca: Cek di Sini! Berikut Gift Code Ojol The Game 9 Desember 2024 Paling Update

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati