JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan mengaku saat ini pemerintah bersama Mahkamah Agung sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Luhut, revisi ini fokus pada empat hal. Mereka adalah berlakunya status surat penghentian penyidikan perkara (SP3), pengawasan, penyadapan, dan penyidik independen.
Pemerintah fokus empat hal di revisi UU KPK
JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan mengaku saat ini pemerintah bersama Mahkamah Agung sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Luhut, revisi ini fokus pada empat hal. Mereka adalah berlakunya status surat penghentian penyidikan perkara (SP3), pengawasan, penyadapan, dan penyidik independen.