KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Annisa menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Baca Juga: Prabowo Klaim MBG dan Kopdes Merah Putih Bisa Putar Rp 10,8 Miliar per Desa
Pemerintah Gagalkan Keberangkatan 32 WNI ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji Resmi
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Annisa menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Baca Juga: Prabowo Klaim MBG dan Kopdes Merah Putih Bisa Putar Rp 10,8 Miliar per Desa