JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga obligasi pemerintah, baik dalam mata uang rupiah maupun valas, belum juga terlaksana. Hingga kini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menimbang dampak atas rencana tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa hal masih menjadi pertimbangan, baik dampak positif maupun negatif. Misalnya jika PPh tetap dipertahankan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari bunga obligasi itu. Di sisi lain, jika PPh dipertahankan, beban bunga surat berharga negara (SBN) bisa meningkat. Sementara jika PPh dihapus, hal itu bisa menambah likuiditas lantaran harga obligasi pemerintah menjadi lebih murah.
Pemerintah gamang menghapus pajak bunga obligasi
JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga obligasi pemerintah, baik dalam mata uang rupiah maupun valas, belum juga terlaksana. Hingga kini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menimbang dampak atas rencana tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa hal masih menjadi pertimbangan, baik dampak positif maupun negatif. Misalnya jika PPh tetap dipertahankan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari bunga obligasi itu. Di sisi lain, jika PPh dipertahankan, beban bunga surat berharga negara (SBN) bisa meningkat. Sementara jika PPh dihapus, hal itu bisa menambah likuiditas lantaran harga obligasi pemerintah menjadi lebih murah.