JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar insentif pajak bagi perusahaan yang mau melakukan penelitian dan pengembangan atau research and development (RnD) di Tanah Air. Insentif itu berupa double deduction tax atau pengurang pajak ganda. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini biaya penelitan dan pengembangan sudah mendapatkan fasilitas pengurang pajak. Untuk menarik RnD lebih besar, pemerintah akan menggandakan fasilitas pengurangan pajak tersebut. Undang Undang (UU) Pajak Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebut, biaya penelitan dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia menjadi sektor yang mendapat pengurangan pajak. "Kita akan buat dua kali pengurang pajaknya. Ini akan membuat perusahaan lebih tertarik," kata Bambang, Kamis (6/2).
Pemerintah gandakan insentif pajak penelitian
JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar insentif pajak bagi perusahaan yang mau melakukan penelitian dan pengembangan atau research and development (RnD) di Tanah Air. Insentif itu berupa double deduction tax atau pengurang pajak ganda. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini biaya penelitan dan pengembangan sudah mendapatkan fasilitas pengurang pajak. Untuk menarik RnD lebih besar, pemerintah akan menggandakan fasilitas pengurangan pajak tersebut. Undang Undang (UU) Pajak Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebut, biaya penelitan dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia menjadi sektor yang mendapat pengurangan pajak. "Kita akan buat dua kali pengurang pajaknya. Ini akan membuat perusahaan lebih tertarik," kata Bambang, Kamis (6/2).