JAKARTA. Pemerintah akan merancang peraturan pembebasan lahan. Langkah itu untuk menjawab keluhan sulitnya membebaskan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta rajasa, peraturan itu bakal berbentuk undang-undang. "Sehingga memberi suatu kepastian," ujar Hatta seusai rapat tentang program seratus hari kabinet di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11). Melalui undang-undang, investor maupun masyarakat akan terjamin haknya. Pertama, kepastian kepada masyarakat yang melepaskan haknya sehingga terjamin dari sisi harga dan tidak dipermainkan. "Jadi istilahnya ganti untunglah," kata Hatta.
Pemerintah Garap Undang-Undang Pembebasan Lahan
JAKARTA. Pemerintah akan merancang peraturan pembebasan lahan. Langkah itu untuk menjawab keluhan sulitnya membebaskan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta rajasa, peraturan itu bakal berbentuk undang-undang. "Sehingga memberi suatu kepastian," ujar Hatta seusai rapat tentang program seratus hari kabinet di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11). Melalui undang-undang, investor maupun masyarakat akan terjamin haknya. Pertama, kepastian kepada masyarakat yang melepaskan haknya sehingga terjamin dari sisi harga dan tidak dipermainkan. "Jadi istilahnya ganti untunglah," kata Hatta.