JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggeber perbaikan proses kemudahan berusaha di dalam negeri. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (16/2) perbaikan proses kemudahan berusaha tersebut akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menghapuskan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP mereka. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," katanya di Jakarta, Kamis (16/2).
Pemerintah geber lagi perbaikan kemudahan berusaha
JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggeber perbaikan proses kemudahan berusaha di dalam negeri. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (16/2) perbaikan proses kemudahan berusaha tersebut akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menghapuskan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP mereka. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," katanya di Jakarta, Kamis (16/2).