KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelar karpet bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa. Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut ditujukan untuk memgembangkan UMK dan koperasi di Indonesia. "Harapannya begitu. Dengan meningkatnya demand untuk produk barang dan jasa UMK dari pemerintah maka terjamin kepastian pasar bagi produk UMK," ujar Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Minggu (31/1).
Pemerintah gelar karpet merah untuk UMK dalam pengadaan barang dan jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelar karpet bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa. Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut ditujukan untuk memgembangkan UMK dan koperasi di Indonesia. "Harapannya begitu. Dengan meningkatnya demand untuk produk barang dan jasa UMK dari pemerintah maka terjamin kepastian pasar bagi produk UMK," ujar Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Minggu (31/1).