KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas tata kelola sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyelesaian legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan seharusnya sudah selesai pada akhir 2023 atau tiga tahun setelah UU Cipta Kerja diundangkan. Hal tersebut mengacu pada pasal 110A UU Cipta Kerja. Pasal 110A ayat (1) menyatakan "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023."
Pemerintah Gelar Rapat Soal Legalitas Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Ini Hasilnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas tata kelola sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyelesaian legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan seharusnya sudah selesai pada akhir 2023 atau tiga tahun setelah UU Cipta Kerja diundangkan. Hal tersebut mengacu pada pasal 110A UU Cipta Kerja. Pasal 110A ayat (1) menyatakan "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023."