Pemerintah Gelontarkan Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Pengalihan Subsidi BBM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantalan sosial (bansos) dengan total Rp 24,17 triliun kepada masyarakat, sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan sosial ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir tendensi harga yang berasal dari pengaruh perekonomian global perlu direspons.

Sayangnya Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail terkait keputusan pemerintah apakah akan menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Solar.


“Oleh karena itu Presiden meminta supaya kami bersama ibu Mensos dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menceritakan mengenai inflasi global, diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahawa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8).

Baca Juga: Maju Mundur Agenda Kenaikan Harga BBM

Adapun Ia menyampaikan terdapat tiga macam bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah.

Pertama, bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun.

Bantuan untuk kelompok ini dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan diarahkan oleh kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 per KPM selama empat kali, yang akan dibayarkan melalui saluran kantor POS di seluruh Indonesia.

“Jadi dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua,” jelasnya.

Kedua, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000, dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun.

Baca Juga: 3 Skenario Terkait Kebijakan BBM Subsidi, Presiden Akan Pilih yang Mana?

Ketiga, Presiden Jokowi meminta Pemerintah Daerah untuk melindungi daya beli masyarakat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diinstruksikan untuk menerbitkan aturan, yang mana aturan tersebut berisikan, sebanyak 2% dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, misalnya angkutan umum, ojek, dan juga nelayan, serta untuk bantuan perlindungan sosial tambahan.

“Total bansos untuk bisa dieksekusi dan dibagikan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun. Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi tekanan pada masyarakat serta bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang dihadapkan pada tekanan kenaikan harga,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli