KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi menggelontorkan insentif untuk dunia usaha. Teranyar kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60%. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberi pengurangan PPh tersebut dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Baca Juga: Resesi global di depan mata, Kemenkeu: Kita berjaga sekuat tenaga
Pemerintah gelontorkan insentif PPh Badan hingga 60%, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi menggelontorkan insentif untuk dunia usaha. Teranyar kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60%. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberi pengurangan PPh tersebut dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Baca Juga: Resesi global di depan mata, Kemenkeu: Kita berjaga sekuat tenaga