KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Harapannya, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi. "Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan resmi, Minggu (5/9). Tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
Pemerintah gelontorkan insentif untuk mendorong ekosistem SPKLU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Harapannya, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi. "Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan resmi, Minggu (5/9). Tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).