Pemerintah gelontorkan Rp 6,8 T untuk gaji ke-13



JAKARTA. Pemerintah mengaku telah mencairkan gaji ke-13 seluruhnya. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, sebagian besar kementerian dan lembaga (K/L) bahkan sudah menyalurkan gaji ke-13 pada tiga hari setelah Lebaran.

"Saya perlu cek, beberapa waktu lalu sudah hampir seluruh Kementerian/ Lembaga mencairkan gaji ke-13. Saat ini, sudah kami salurkan 100%, ungkapnya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (21/7).

Marwanto memaparkan, secara keseluruhan, pemerintah menyalurkan dana sekitar Rp 23 triliun pada tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan kinerja (Tukin) dan pensiun ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.


"Realisasi tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu," ujarnya. Pada tahun 2016, pemerintah hanya menyalurkan total dana Rp 17,9 triliun untuk empat kebutuhan tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 memakan dana sebanyak Rp 6,8 triliun dari total dana tersebut. Sedangkan untuk THR, pemerintah menggelontorkan dana sebanyak Rp 5,4 triliun. Namun, Tukin belum disalurkan dan rencananya akan dibayarkan pada bulan ini. "Yang belum itu Tukin. Tukin itu biasanya dibagikan minggu-minggu sekarang," kata Marwanto.

Pencairan gaji ke-13 sengaja dilakukan tidak lama setelah Lebaran, untuk membantu PNS memenuhi biaya pendidikan anaknya, karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 yang diterima berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

Dengan telah disalurkannya gaji ke-13, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terdongkrak. Lemahnya konsumsi masyarakat sempat menjadi perhatian rapat bulanan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Juli lalu.

Dalam siaran persnya, BI melansir pemulihan ekonomi domestik terus berlanjut namun tidak sekuat perkiraan semula terutama akibat perlambatan konsumsi. Melemahnya daya beli masyarakat tercermin dari penjualan ritel yang melambat hingga berakhirnya semester I - 2017. Angka penjualan ritel selama Juni 2017 turun 6,7% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Marwanto mengakui keterlambatan pembayaran gaji ke-13 berpengaruh terhadap daya beli masyarakat pada Juni 2017. Akan tetapi, Ia bilang pembayaran tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

"Memang gaji ke-13 mempengaruhi daya beli, tapi proses pembayaran ini sudah diatur dalam peraturan perundangan. Jadi memang harus dilaksanakan sesuai timetable yang ada," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini