KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) sudah dapat membeli tiket dengan memanfaatkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 722 miliar untuk mendukung program tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, stimulus PPN-DTP tiket pesawat domestik kelas ekonomi tersebut telah mendapat persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Anggaran PPN-DTP itu Rp 722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pemerintah Gelontorkan Rp 722 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru 2026/2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) sudah dapat membeli tiket dengan memanfaatkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 722 miliar untuk mendukung program tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, stimulus PPN-DTP tiket pesawat domestik kelas ekonomi tersebut telah mendapat persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Anggaran PPN-DTP itu Rp 722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
TAG: