JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menargetkan, pada tahun 2015 seluruh pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung. Kementerian PU melalui Direktorat Penataan Bangunan (PBL) Direktorat Jenderal Cipta Karya terus melakukan pendampingan terhadap Pemda dalam penyusunan Perda Bangunan Gedung. Hingga saat ini baru ada 182 Pemda atau setara porsi 36% yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung dari total 498 kabupaten/kota. Itu artinya, masih ada 316 daerah yang tidak memiliki Perda Bangunan. Pemerintah menilai masih banyak daerah yang belum memandang penting peraturan yang spesifik tentang gedung. Direktur PBL Kem PU, Guratno Hartono, mengatakan, pendampingan tidak hanya melalui sosialisasi, namun juga memberikan draft rancangan perda dan mengawalnya hingga disahkan.
Pemerintah genjot daerah miliki Perda Bangunan
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menargetkan, pada tahun 2015 seluruh pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung. Kementerian PU melalui Direktorat Penataan Bangunan (PBL) Direktorat Jenderal Cipta Karya terus melakukan pendampingan terhadap Pemda dalam penyusunan Perda Bangunan Gedung. Hingga saat ini baru ada 182 Pemda atau setara porsi 36% yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung dari total 498 kabupaten/kota. Itu artinya, masih ada 316 daerah yang tidak memiliki Perda Bangunan. Pemerintah menilai masih banyak daerah yang belum memandang penting peraturan yang spesifik tentang gedung. Direktur PBL Kem PU, Guratno Hartono, mengatakan, pendampingan tidak hanya melalui sosialisasi, namun juga memberikan draft rancangan perda dan mengawalnya hingga disahkan.