JAKARTA. Pemerintah berusaha mengoptimalisasi penerimaan negara khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya, selama ini kenaikan PNBP belum secepat penerimaan perpajakan. Rencananya, ke depan pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP. Dengan begitu, PNBP bisa menopang penerimaan negara. Makanya, Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan 44 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP di K/L. Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden No 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012. Inpres tersebut mengamanatkan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengoordinasikan penguatan fungsi supervisi dan pengendalian atas pengelolaan PNBP di K/L. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan PNBP selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Sayangnya, peningkatan penerimaan negara dari PNBP belum secepat penerimaan perpajakan.
Pemerintah genjot penerimaan non pajak
JAKARTA. Pemerintah berusaha mengoptimalisasi penerimaan negara khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya, selama ini kenaikan PNBP belum secepat penerimaan perpajakan. Rencananya, ke depan pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP. Dengan begitu, PNBP bisa menopang penerimaan negara. Makanya, Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan 44 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP di K/L. Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden No 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012. Inpres tersebut mengamanatkan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengoordinasikan penguatan fungsi supervisi dan pengendalian atas pengelolaan PNBP di K/L. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan PNBP selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Sayangnya, peningkatan penerimaan negara dari PNBP belum secepat penerimaan perpajakan.