JAKARTA. Penerimaan perpajakan mendapatkan mandat yang besar tahun ini. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, penerimaan perpajakan secara keseluruhan naik Rp 104,6T. Sebelumnya, dalam ABPN 2015 penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.380,0 triliun kemudian naik menjadi Rp 1.484,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri naik Rp 93,9 triliun dari sebelumnya Rp 1.201,7 triliun menjadi Rp 1.295,6 triliun. Untuk target bea cukai sendiri naik Rp 10,7 triliun dari Rp 178,3 triliun menjadi Rp 188,9 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerimaan pajak menjadi tulang punggung untuk bisa menjamin anggaran perubahan untuk bisa berjalan dengan baik.
Belanja negara yang sudah dialokasikan pemerintah sifatnya mengikat, namun penerimaan negara sifatnya masih dikejar. "Kalau belanja ingin direalisasikan sebaik mungkin maka penerimaan harus bisa setinggi mungkin," ujar Bambang dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (19/1). Penerimaan negara yang khususnya ingin ditingkatkan pemerintah adalah pajak. Menurut Bambang, pemerintah akan lakukan beberapa hal untuk bisa mengarahkan penerimaan pajak sesuai target. Pertama, reformasi birokrasi dan perubahan struktur organisasi. Kemkeu menyebutnya sebagai Dirjen Pajak Plus. Kedua, memperbaiki administrasi perpajakan melalui penerapan e-tax invoice dan pencegahan transfer pricing. Ketiga, peningkatan penegakan hukum. Penerapan cekal ke luar negeri ataupun penyanderaan wajib pajak akan ditingkatkan. Keempat, perbaikan regulasi terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).