KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah getol melakukan perubahan pada skema lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas). Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pemerintah juga merubah sejumlah ketentuan dalam Lelang WK Migas Tahap II tahun 2021. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengungkapkan, sejumlah perubahan sejatinya telah dilakukan pada Lelang WK Migas Tahap I 2021 lalu. Kendati demikian, dari hasil lelang terlihat bahwa perubahan-perubahan yang ada tak berdampak signifikan.
Pemerintah Getol Benahi Lelang WK Migas, Animo Investor Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah getol melakukan perubahan pada skema lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas). Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pemerintah juga merubah sejumlah ketentuan dalam Lelang WK Migas Tahap II tahun 2021. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengungkapkan, sejumlah perubahan sejatinya telah dilakukan pada Lelang WK Migas Tahap I 2021 lalu. Kendati demikian, dari hasil lelang terlihat bahwa perubahan-perubahan yang ada tak berdampak signifikan.