Pemerintah godog SBN bagi pemda



Jakarta. Rencana pemerintah memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang lambat mencarikan anggarannya sehingga dananya menganggur (idle) akan segera berjalan. Pemerintah akan mengubah sistem transfer tunai ke Surat Berharga Negara (SBN) yang bertenor pendek.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyatakan, instansinya masih menggodok mekanisme pemilihan SBN. Salah satu opsinya  adalah pemerintah pusat menjual SBN kepada pemerintah daerah.  "Kalau perlu akan dikasih yang short term (jangka pendek)," ujarnya, Senin (10/8).

Tenor jangka pendek berarti dalam periode 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Opsi lainnya adalah memberikan SBN kepada pemda sebagai ganti transfer tunai dan pemda akan mencari investor lokal untuk membeli SBN-nya. Kemkeu akan melihat likuiditas pemda sebelum memberikan SBN.    


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto