Pemerintah Godok Aturan Rumah Recycle, Diupayakan Jalan Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan Rumah Alih Kepemilikan atau rumah recycle. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah memetakan potensi rumah yang dapat masuk skema tersebut, baik rumah tapak maupun rumah susun. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, regulasinya masih perlu dirumuskan secara matang agar dapat berjalan dan didukung para mitra kerja. “Kita sudah beberapa kali juga pembahasan ya. Tentu saat ini regulasinya harus disesuaikan.” ujar Sri di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Penjualan SBN Ritel 2026 Tembus Rp 124 Triliun, Milenial Jadi Tulang Punggung Sri mengatakan, pemerintah mengupayakan aturan tersebut dapat diterapkan tahun ini. Kementerian PKP juga akan berdiskusi dengan pengembang dan pihak terkait agar regulasi yang diterbitkan dapat berjalan di lapangan. Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penerapan rumah recycle harus tetap menjaga akuntabilitas dan melindungi konsumen. Rumah yang akan disalurkan kembali perlu dipastikan kondisinya layak dan siap dihuni. “Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” jelas Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News