KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengatur perdagangan melalui daring di Tanah Air. Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan payung hukum itu bertujuan untuk menjamin pelaku start up maupun konsumen dalam mendapatkan kepastian transaksi perdagangan. Ia mengimbuh, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam beleid ini. Pertama, ihwal pengaturan pemakaian domain dot id (red: .id) jika memulai bisnis start up di Indonesia. Kedua, pemerintah akan mewajibkan melakukan pendaftaran bagi yang akan memulai bisnis transaksi lewat elektronik di Indonesia.
Pemerintah godok beleid e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengatur perdagangan melalui daring di Tanah Air. Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan payung hukum itu bertujuan untuk menjamin pelaku start up maupun konsumen dalam mendapatkan kepastian transaksi perdagangan. Ia mengimbuh, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam beleid ini. Pertama, ihwal pengaturan pemakaian domain dot id (red: .id) jika memulai bisnis start up di Indonesia. Kedua, pemerintah akan mewajibkan melakukan pendaftaran bagi yang akan memulai bisnis transaksi lewat elektronik di Indonesia.