Pemerintah Godok Implementasi Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Untuk itu guna memastikan implementasi dapat segera berjalan, pemerintah sampai dengan hari ini sedang dan tengah menggodok berbagai regulasi bersama kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menentukan kebijakan yang akan dilakukan ke depan utamanya mengenai pemberian insentif bagi kendaraan listrik," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/9).

Adapun sesuai dengan Inpres No 7/2022, Menko MarvesLuhut B Panjaitan memiliki tugas khusus untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi hingga evaluasi atas Inpres ini.


"Selain itu Menko Marves juga diminta Presiden untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi hal ini," ujar Jodi.

Baca Juga: Wapres: Jakarta dan Bali Jadi Daerah Prioritas Penerapan Inpres Mobil Listrik

Selain mengenai insentif dari implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah juga masih membahas anggaran percepatan pelaksanaan instruksi tersebut.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini masih dalam pembahasan dan penyusunan," kata Jodi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, untuk spesifikasi kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional diserahkan kepada K/L masing-masing.

"Untuk spesifikasi diserahkan ke masing-masing Kementrian/Lembaga sesuai dengan peruntukkannya," jelas Hendro.

Ia menambahkan, selama ini Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan spesifikasi kendaraan BBM instansi pemerintah. Adapun kebutuhan dan spesifikasi kendaraan dinas atau operasional ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan tugasnya.

Baca Juga: DJKN akan Susun Standar Barang dan Harga Mobil Listrik untuk Kendaraan Pejabat Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat