KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Untuk itu guna memastikan implementasi dapat segera berjalan, pemerintah sampai dengan hari ini sedang dan tengah menggodok berbagai regulasi bersama kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menentukan kebijakan yang akan dilakukan ke depan utamanya mengenai pemberian insentif bagi kendaraan listrik," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/9). Adapun sesuai dengan Inpres No 7/2022, Menko MarvesLuhut B Panjaitan memiliki tugas khusus untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi hingga evaluasi atas Inpres ini.
Pemerintah Godok Implementasi Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Untuk itu guna memastikan implementasi dapat segera berjalan, pemerintah sampai dengan hari ini sedang dan tengah menggodok berbagai regulasi bersama kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menentukan kebijakan yang akan dilakukan ke depan utamanya mengenai pemberian insentif bagi kendaraan listrik," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/9). Adapun sesuai dengan Inpres No 7/2022, Menko MarvesLuhut B Panjaitan memiliki tugas khusus untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi hingga evaluasi atas Inpres ini.