Pemerintah godok insentif sektor horeka, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melirik untuk memberikan insentif fiskal lebih tersegmentasi di tahun ini. Setelah menggelontorkan diskon pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) mobil dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah baru, kini giliran sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam waktu dekat  pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada sektor horeka. Hanya saja, dia bilang rencana tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian.

“Kami sedang dalami kembali, kemarin kami bicarakan dengan Menteri Pariwisata (Menpar). Sehingga kami formulasikan nanti tentu akan bahas dengan Menkeu dan tentu sekarang belum bisa publish apa yang dilakukan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan, rencana tersebut dilatarbelakangi atas dampak pandemi virus corona yang memukul sektor horeka. Bidang usaha yang masuk dalam sektor pariwisata tersebut merupakan salah satu yang terpukul berat.

Wajar saja, dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, konsumsi masyarakat di sektor horeka masih redup. Alhasil, Iskandar mengatakan insentif sektor horeka diharapkan akan ikut terdorong, seiring dengan pemulihan sektor pariwisata sudah mulai kembali normal.

Baca Juga: Dafam Hotel berharap pemerintah beri insentif tepat sasaran bagi industri perhotelan

“Lagi dipelajari, insentif yang dibutuhkan karena sektor pariwisata tentunya bisa dibuka luas jika vaksin sudah disuntik secara luas,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3). 

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono membeberkan, pihaknya sudah mengajukan insentif pajak untuk sektor horeka kepada pemerintah pusat. Namun dirinya belum mau membeberkan jenis pajak yang diajukan untuk diberikan relaksasi.

Dia bilang, pajak daerah juga perlu di relaksasi. Sebab, banyak pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang musti disetorkan oleh pengusaha di bidang horeka. Padahal, cash flow perusahaan masih tipis. 

“Pajak Bangunan (PB1) ini harusnya serempak di relaksasi di seluruh daerah karena tarifnya 10% itu tinggi. Saya harap bisa dipotong 50% atau setidaknya diangsur secara bertahap,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Herman menambahkan, dari sisi sektor keuangan horeka juga butuh mendapatkan insentif. Misalnya melalui kelonggaran restrukturisasi kredit atau subsidi bunga. 

“Karena horeka punya banyak utang kepada bank,” pungkas Herman.

Selanjutnya: PHRI pilih insentif modal kerja agar operasional industri horeka mmapu bertahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari