JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah menerbitkan aturan soal perpajakan jika ingin memakai skema gross split. Sebab jika memakai sistem perpajakan sebelumnya kegiatan migas tidak akan ekonomis. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menyebutkan, dengan adanya sistem kontrak baru, sebaiknya pemerintah juga menerbitkan aturan perpajakan yang anyar. Apalagi saat ini pemerintah sedang melakukan lelang 15 Blok Migas dengan menggunakan skema gross split. Sejauh ini perpajakan dalam gross split masih mengikuti perpajakan cost recovery yakni dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) dan pajak impor. "IPA berpendapat, alangkah baiknya kalau peraturan perpajakan sudah jelas pada saat investor mempertimbangkan akan mengambil blok baru melalui lelang blok migas," ungkap Marjolijn, ke KONTAN, Kamis (22/6).
Pemerintah godok pajak gross split
JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah menerbitkan aturan soal perpajakan jika ingin memakai skema gross split. Sebab jika memakai sistem perpajakan sebelumnya kegiatan migas tidak akan ekonomis. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menyebutkan, dengan adanya sistem kontrak baru, sebaiknya pemerintah juga menerbitkan aturan perpajakan yang anyar. Apalagi saat ini pemerintah sedang melakukan lelang 15 Blok Migas dengan menggunakan skema gross split. Sejauh ini perpajakan dalam gross split masih mengikuti perpajakan cost recovery yakni dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) dan pajak impor. "IPA berpendapat, alangkah baiknya kalau peraturan perpajakan sudah jelas pada saat investor mempertimbangkan akan mengambil blok baru melalui lelang blok migas," ungkap Marjolijn, ke KONTAN, Kamis (22/6).