Pemerintah godok pajak gross split



JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah menerbitkan aturan soal perpajakan jika ingin memakai skema gross split. Sebab jika memakai sistem perpajakan sebelumnya kegiatan migas tidak akan ekonomis.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menyebutkan, dengan adanya sistem kontrak baru, sebaiknya pemerintah juga menerbitkan aturan perpajakan yang anyar. Apalagi saat ini pemerintah sedang melakukan lelang 15 Blok Migas dengan menggunakan skema gross split.

Sejauh ini perpajakan dalam gross split masih mengikuti perpajakan cost recovery yakni dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) dan pajak impor. "IPA berpendapat, alangkah baiknya kalau peraturan perpajakan sudah jelas pada saat investor mempertimbangkan akan mengambil blok baru melalui lelang blok migas," ungkap Marjolijn, ke KONTAN, Kamis (22/6).


Menurut dia, masukan dari IPA tersebut kabarnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Dalam waktu dekat pemerintah akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak dalam skema gross split," ungkap dia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan PP yang mirip dengan PP No. 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. "Nanti ada PP seperti PP 79/2010, kalau PP 79 untuk cost recovery, kalau ini khusus untuk gross split," ujar Arcandra.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah membahas rancangan PP mengenai pajak untuk skema gross split ini. Setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, pemerintah akan memanggil pelaku usaha untuk membahas bersama rancangan PP tersebut.

Pelaku usaha migas menyambut baik rencana penerbitan aturan perpajakan untuk gross split. Gunung Sardjono Hadi, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi, menyebutkan, aturan perpajakan ini penting bagi pelaku hulu migas terutama yang menggunakan skema gross split. Dan sejauh ini memang belum ada aturan yang jelas soal perpajakan kontrak gross split. "Sangat perlu peraturan perpajakan khusus gross split. Karena memang saat ini belum ada acuannya," jelas Gunung.

Jika aturan pajak yang jelas tidak kunjung terbit, Gunung memprediksi, penggunaan skema gross split akan mempengaruhi keekonomian lapangan migas. "Kalau ada aturan pajak diharapkan keekonomian lapangan migas bisa lebih menarik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie