KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun kerangka kebijakan komprehensif untuk industri rokok elektronik atau vape di Indonesia. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari standarisasi produk, perlindungan kesehatan, hingga penguatan aturan bagi pelaku usaha agar selaras dengan arah kebijakan nasional. Langkah tersebut mendapat perhatian dari pelaku industri yang berharap kebijakan yang disusun berbasis data akurat dan kajian ilmiah yang transparan.
Baca Juga: Impor Truk China Gerus Pasar Karoseri, ASKARINDO Minta Regulasi Pro Industri Lokal Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum bagi industri legal yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat yang dinilai menimbulkan ketidakpastian di publik maupun pelaku usaha. "Kami meminta klarifikasi secara terbuka yang dapat diverifikasi," ujar Budiyanto, Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan, perbedaan informasi terkait temuan produk bermasalah, baik yang berasal dari toko ilegal maupun produk berpita cukai, berpotensi memengaruhi persepsi publik dan keberlangsungan industri legal. APVI, lanjutnya, mendukung upaya pemberantasan narkotika, namun meminta adanya pemisahan yang tegas antara produk legal dan penyalahgunaan di luar jalur resmi.
Baca Juga: Isu Narkotika Tekan Bisnis Vape, Industri Sebut Pertumbuhan Bisnis Terhambat Menurutnya, tanpa pembuktian terbuka, terdapat risiko generalisasi yang dapat merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan, termasuk kewajiban cukai dan pajak. Pandangan serupa disampaikan Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta. Ia menilai perumusan kebijakan publik, termasuk wacana pelarangan vape, perlu didasarkan pada kajian akademik yang kuat agar tidak menimbulkan dampak baru. “Pelarangan tanpa dasar ilmiah berpotensi memunculkan pasar ilegal yang tidak terawasi,” jelasnya. Andreas menambahkan, perubahan kebijakan yang dilakukan secara mendadak tanpa pertimbangan matang dapat memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha. Ia menyarankan pemerintah lebih mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran, ketimbang menerapkan pelarangan total.
Baca Juga: Harga Bahan Baku Terkerek, Industri Pengolahan Susu Siap Sesuaikan Harga Jual Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan kesehatan, kepastian hukum, dan keberlangsungan industri dinilai menjadi kunci dalam penyusunan regulasi vape ke depan. Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/7826640/asosiasi-dorong-kebijakan-rokok-elektronik-berbasis-kajian-ilmiah-terbuka?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News