JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok revisi tarif kapitasi, yakni pembayaran per bulan yang dibayar di muka untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs). Penyesuaian tarif ini hingga kini belum final karena masih harus menunggu keputusan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes). Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, meski pemerintah memiliki otoritas untuk menentukan tarif kapitasi, tapi penetapan tarif ini harus rasional dan diterima semua kalangan. "Besaran kenaikan tarif ini harus disimulasikan karena sangat kompleks dan didasarkan pada rencana penerimaan di 2016," katanya, baru-baru ini. Menurut Donald, skema tarif kapitasi layanan kesehatan tak akan banyak berubah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, standar tarif kapitasi di FKTP untuk puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara Rp 3.000 - Rp 6.000. Dan untuk rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktek dokter atau yang setara Rp 8.000 - Rp 10.000. Sedangkan praktek dokter gigi perorangan Rp 2.000. Kini, pemerintah tengah menghitung asumsi berdasarkan jumlah kepesertaan.
Pemerintah godok revisi tarif kapitasi
JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok revisi tarif kapitasi, yakni pembayaran per bulan yang dibayar di muka untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs). Penyesuaian tarif ini hingga kini belum final karena masih harus menunggu keputusan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes). Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, meski pemerintah memiliki otoritas untuk menentukan tarif kapitasi, tapi penetapan tarif ini harus rasional dan diterima semua kalangan. "Besaran kenaikan tarif ini harus disimulasikan karena sangat kompleks dan didasarkan pada rencana penerimaan di 2016," katanya, baru-baru ini. Menurut Donald, skema tarif kapitasi layanan kesehatan tak akan banyak berubah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, standar tarif kapitasi di FKTP untuk puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara Rp 3.000 - Rp 6.000. Dan untuk rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktek dokter atau yang setara Rp 8.000 - Rp 10.000. Sedangkan praktek dokter gigi perorangan Rp 2.000. Kini, pemerintah tengah menghitung asumsi berdasarkan jumlah kepesertaan.