JAKARTA. Bagi anda yang mempunyai pembantu rumah tangga (PRT) ada baiknya lebih berhati-hati. Pasalnya, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan PRT. Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencari rumusan untuk mengatur hak dan kewajiban PRT. "Secara umum untuk melindungi HAM dari PRT," ujar Syaiful Rachman Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekosob Dephukham hari ini. Dalam rancangan ini akan mengatur antara lain soal jam kerja, syarat menjadi PRT, cuti hamil, cuti haid. termasuk penyelesaian perselisihan antara majikan dan PRT. "Akan juga diatur lembaga penempatan PRT di tingkat provinsi," ujar Achyar Kepala Bagian Perundangan Biro Hukum Depnakertrans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Godok RUU Pembantu Rumah Tangga
Oleh: Lamgiat Siringoringo
Kamis, 11 Desember 2008 15:28 WIB