JAKARTA. Tak lama lagi pemerintah mengeluarkan aturan main short message service (SMS) untuk kampanye 2009.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Basuki Yusuf Iskandar bilang, regulasi untuk menertibkan SMS kampanye itu bakal keluar minggu depan. Nantinya, pesan singkat bernada kampanye tidak bisa dikirim secara serampangan. Toh tidak sedikit orang yang merasa terganggu dengan kiriman pesan yang tidak mereka kehendaki. "Intinya SMS kampanye jangan sampai mengganggu konsumen," kata Basuki di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (8/11).Menurut Basuki, konsumen tidak boleh menerima SMS yang tidak ia kehendaki. Jika konsumen masih menerima sms kampanye yang tidak dikehendaki, Basuki bilang, konsumen bisa melaporkan langsung ke panitia pengawas pemilu alias panwaslu.Lantas bagaimana peserta pemilu bisa berkampanye lewat SMS? Rupanya, penerimaan SMS kampanye memang harus berdasarkan kehendak konsumen. Nantinya konsumen sendiri yang berhak menentukan untuk menerima SMS dari peserta pemilu atau partai tertentu. Mekanismenya, kata Basuki, mirip dengan mekanisme layanan konten REG atau UNREG yang telah berlaku saat ini.Tak hanya itu, pemerintah juga melarang keras penyebaran pesan iklan secara massal (sms spam) atau pengiriman sms secara massal kepada pelanggan seluler oleh penyedia content (sms blast) selama masa kampanye.Basuki bilang, untuk bisa berkampanye lewat SMS, peserta pemilu dipersilakan menjalin kerjasama dengan para operator telekomunikasi maupun content provider (penyedia konten). "Semua operator sudah menyatakan siap untuk mendukung SMS kampanye, infrastrukturnya juga siap," ujar Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: