Pemerintah Godok Ulang Besaran PTKP Untuk Buruh



JAKARTA. Diam-diam saat ini pemerintah telah merapatkan barisan untuk mengubah besaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan, beberapa waktu pemerintah yang antara lain dirinya dan menteri koordinator perekonomian telah membahas besaran batas PTKP. Isi pembahasannya, soal usulan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) soal besaran PTKP bagi buruh dan karyawan. "Depnakertrans mengusulkan bagaimana kalau batas PTKP itu dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Bagaimana putusannya, akan terbit keputusan menteri koordinator perekonomian," ucap Erman, Selasa (4/11). Nah bila usul Depnakertrans ini disetujui, kebijakan baru pemerintah tersebut bakal bagai menjadi insentif bagi karyawan di tengah krisis keuangan global yang melilit sekarang. "Usul kami sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi. Putusan akhirnya, menunggu surat keputusan menteri koordinator perekonomian. Pada dasarnya, insentif untuk buruh atau pekerja disepakati," sambung dia. Perlu dicatat, usul Depnakertrans ini jelas jauh lebih tinggi dibanding batasan PTKP yang terdapat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru saja disahkan pertengahan tahun ini. UU PPh menyebutkan, batas PTKP adalah  Rp 15,8 jut per tahun alias, Rp 1,5juta per bulan. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: