KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah maksimal Rp 5 miliar. Meski PPN diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Gratiskan PPN Jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah maksimal Rp 5 miliar. Meski PPN diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.