JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata baru bagi para perusahaan pembakar hutan. Setidaknya akan ada empat gugatan baru yang akan mereka daftarkan ke pengadilan. Rasio Ridha Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, nilai keempat gugatan tersebut bervariasi antara Rp 450 miliar sampai sekitar Rp 7 triliun. "Mengenai siapanya saja, nanti akan disampaikan kalau sudah maju ke pengadilan," katanya kepada Kontan Kamis (1/9). Rasio mengatakan, gugatan perdata tersebut kemungkinan besar masih akan bertambah lagi. Menurutnya, saat ini, pihaknya terus melengkapi persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan tersebut.
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Pembakaran Hutan beberapa waktu lalu memerintahkan para menterinya untuk bersikap tegas pada para pelaku pembakar hutan. Dia memerintahkan agar para pelaku pembakar hutan bisa dijatuhi hukuman tegas supaya menimbulkan efek jera dan kepastian hukum.